Archive for March 2015
Assalamualaikum
sahabat blogger !!
mau cerita sedikit nih tentang kunjungan saya ke PN Jaktim .
Berawal karna tugas sekolah tentang pelajaran PKN yang kini membahas Peradilan di Indonesia.Guru PKN saya memberi tugas dengan menyuruh kami melakukan observasi ke Pengadilan .
Sebelum ke PN , saya bersama hampir seluruh temen sekelas saya melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakarta Pusat tepatnya jalan Medan Merdeka Barat.Disaat itu kami yang tidak mengantongi surat kunjungan dari TU maupun Mapel dilarang untuk masuk ..
namun kami hanya mengambil beberapa gambar di depan MK .
Karna ketidakpuasan suatu kunjungan dan karna itu tugas yang mungkin nanti menjadi nilai , maka saya memutuskan untuk mencari informasi ke beberapa teman tentang Pengadilan Negeri . Beberapa teman kami ternyata diizinkan masuk oleh petugas PN tanpa surat ..
itulah yang membuat saya menjadi penasaran dan akhirnya saya mengunjungi PN .
saya bisa masuk ke halaman Pengadilan Negeri ,,
inilah beberapa gambar ruang sidang yang saya ambil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
karna waktu itu juga saya tidak mengantongi surat kunjungan , akhirnya saya bertanya kepada seorang petugas di dalam ..
saya : permisi pak , untuk masuk ke dalam ruang sidang perlu surat atau tidak ?
petugas : perlu , karna surat menjadi identitas diri dan nanti apabila terjadi hal hal yg tidak diinginkan siapa yang bertanggung jawab ?
akhirnya saya pun diam karna saat itu saya tidak mengantongi surat -_-
walhasil saya hanya bisa mengambil gambar di sekitar halaman dalam gedung PN
namun sebelum kami pulang , saya bertanya lagi kepada petugas ..
saya : biasanya di sini ngatasin masalah apa saja pak ?
petugas : semua masalah seperti pembunuhan , perampokan dll semua akan masuk ke sini dulu menurutnya ..
nah itu sedikit lah observasi tentang bagaimana Pengadilan Negeri ,,
namun dapat saya simpulkan bahwa PN adalah suatu lembaga yang menjadi tingkat pertama dalam memutuskan , memecahkan suatu tindak pidana maupun perdata dan bersifat umum bagi siapa saja pencari keadilan :D
sekian terima kasih
wasalamualaikum
sahabat blogger !!
mau cerita sedikit nih tentang kunjungan saya ke PN Jaktim .
Berawal karna tugas sekolah tentang pelajaran PKN yang kini membahas Peradilan di Indonesia.Guru PKN saya memberi tugas dengan menyuruh kami melakukan observasi ke Pengadilan .
Sebelum ke PN , saya bersama hampir seluruh temen sekelas saya melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakarta Pusat tepatnya jalan Medan Merdeka Barat.Disaat itu kami yang tidak mengantongi surat kunjungan dari TU maupun Mapel dilarang untuk masuk ..
namun kami hanya mengambil beberapa gambar di depan MK .
Karna ketidakpuasan suatu kunjungan dan karna itu tugas yang mungkin nanti menjadi nilai , maka saya memutuskan untuk mencari informasi ke beberapa teman tentang Pengadilan Negeri . Beberapa teman kami ternyata diizinkan masuk oleh petugas PN tanpa surat ..
itulah yang membuat saya menjadi penasaran dan akhirnya saya mengunjungi PN .
saya bisa masuk ke halaman Pengadilan Negeri ,,
inilah beberapa gambar ruang sidang yang saya ambil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
karna waktu itu juga saya tidak mengantongi surat kunjungan , akhirnya saya bertanya kepada seorang petugas di dalam ..
saya : permisi pak , untuk masuk ke dalam ruang sidang perlu surat atau tidak ?
petugas : perlu , karna surat menjadi identitas diri dan nanti apabila terjadi hal hal yg tidak diinginkan siapa yang bertanggung jawab ?
akhirnya saya pun diam karna saat itu saya tidak mengantongi surat -_-
walhasil saya hanya bisa mengambil gambar di sekitar halaman dalam gedung PN
namun sebelum kami pulang , saya bertanya lagi kepada petugas ..
saya : biasanya di sini ngatasin masalah apa saja pak ?
petugas : semua masalah seperti pembunuhan , perampokan dll semua akan masuk ke sini dulu menurutnya ..
nah itu sedikit lah observasi tentang bagaimana Pengadilan Negeri ,,
namun dapat saya simpulkan bahwa PN adalah suatu lembaga yang menjadi tingkat pertama dalam memutuskan , memecahkan suatu tindak pidana maupun perdata dan bersifat umum bagi siapa saja pencari keadilan :D
sekian terima kasih
wasalamualaikum




